Pemerintah Siapkan 938 Ribu Hektar Tanah HPK Untuk Rakyat

Seluas 938.879 hektare dan untuk pencetakan sawah baru seluas 39.229 hektare.
Selasa, 06 Agustus 2019 11:05 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Jokowi mencadangkan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) tidak produktif seluas 938.879 hektare dan untuk pencetakan sawah baru seluas 39.229 hektare pada 20 provinsi untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Di samping itu, pemerintah telah mencadangkan TORA dari hasil adendum Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (izin Hutan Tanaman Industri/HTI) seluas 51.029 hektare dari 13 perusahaan. Hal ini merupakan bentuk partisipasi dunia usaha dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria.

Selain itu, pemerintah melakukan penegasan areal pemukiman transmigrasi beserta fasilitas sosial dan umum sebanyak 269 unit atau hampir 264.579 hektare dari kawasan hutan sebagai sumber TORA.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah akan menyelesaikan sertifikasi bagi seluruh lahan rakyat di negeri ini, Hal tersebut menjadi penting mengingat hal ini membantu pengembangan perekonomian rakyat. Untuk itu, para pemimpin daerah diharapkan dapat memanfaatkan lahan tersebut sebaik-baiknya sebagai sumber TORA untuk kesejahteraan penduduknya.

Masyarakat (pemilik lahan) akan punya kepastian, kemudian ia akan memiliki akses untuk semakin mengembangkan kegiatan usahanya melalui adanya sertifikasi. Masyarakat akan diberikan akses mengelola selama 35 tahun, dan itu dapat diperpanjang, namun tidak dapat diwariskan, kata Menko Darmin, dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Program Reforma Agraria, PPTKH dan HPK Tidak Produktif sebagai Sumber TORA dari Kawasan Hutan, di Jakarta, Senin (5/8).

Baca juga :