Gambir, Gesuri.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Ingub No 66 tahun 2019 yang mendorong agar masyarakat menggunakan transportasi umum. Hal itu dalam rangka mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan, ini merupakan momen yang tepat bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat perbaikan sistem transportasi atau angkutan massal di ibu kota.
Baca:Kebijakan MumpuniAniesAtasi Buruknya Udara Tidak Ada
Pertama itu bagaimana pak Anies membuat rangsangan kepada warga Jakarta untuk menggunakan transportasi massal, ucapnya dilansir tribunnews, Selasa (6/8).
Membuat rangsangan itu dengan mengintegrasikan seluruh moda transportasi sehingga mempermudah warga menggunakannya, tambahnya menjelaskan.