Ikuti Kami

Polusi Udara, Momen Tepat Perbaiki Angkutan Massal Jakarta

Bagaimana Anies membuat rangsangan kepada warga Jakarta untuk menggunakan transportasi massal.

Polusi Udara, Momen Tepat Perbaiki Angkutan Massal Jakarta
Ilustrasi. Berbagai jenis angkutan massal di DKI Jakarta.

Gambir, Gesuri.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Ingub No 66 tahun 2019 yang mendorong agar masyarakat menggunakan transportasi umum. Hal itu dalam rangka mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan, ini merupakan momen yang tepat bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat perbaikan sistem transportasi atau angkutan massal di ibu kota.

Baca: Kebijakan Mumpuni Anies Atasi Buruknya Udara Tidak Ada

"Pertama itu bagaimana pak Anies membuat rangsangan kepada warga Jakarta untuk menggunakan transportasi massal," ucapnya dilansir tribunnews, Selasa (6/8).

"Membuat rangsangan itu dengan mengintegrasikan seluruh moda transportasi sehingga mempermudah warga menggunakannya," tambahnya menjelaskan.

Ia menambahkan, pembenahan transportasi umum ini harus dilakukan merata, termasuk angkutan pengumpan (feeder bus).

Layanan angkutan penumpang ini penting lantaran banyak masyarakat yang tinggal di pinggiran Jakarta, namun bekerja di pusat kota.

"Transportasi pengumpan itu juga harus ada perbaikan sehingga masyarakat yang dari pinggiran tadi bisa menggunakan pengumpan dengan baik," ujarnya.

Meski demikian, ia pun mengingatkan kepada Pemprov DKI untuk memperketat uji emisi dan melakukannya secara berkala.

Baca: Bersihkan Udara Jakarta, Ingub Anies Bukan Jawaban

"Yang tidak kalah penting, perlu juga seluruh transportasi pengumpang maupun semuanya meski ada uji emisi secara periodik dan konsisten," kata Gembong.

Tak hanya itu, ia pun menyebut, ini momen yang tepat untuk mengejar pencapaian ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta.

"RTH ini jadi PR yang luar biasa untuk pak Anies agar dikejar bersama-sama" ucapnya.

Quote