Bojonegoro - Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Komisi B Fraksi PDI Perjuangan, Donny Bayu Setiawan, menggelar kegiatan di reses masa sidang II tahun 2025 di Desa Butoh, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Selasa (26/8/2025).
Dalam reses ini, Donny menyerap berbagai aspirasi warga sebagai bentuk tanggung jawab wakil rakyat kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Dalam sambutannya, Donny menyampaikan bahwa kegiatan reses merupakan kewajiban konstitusional anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan pemerintah tentang tata tertib DPRD.
Reses bertujuan untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat, menyerap masukan, serta menindaklanjuti keluhan dan aspirasi masyarakat.
Melalui reses, kita hadir di tengah masyarakat untuk mendengar langsung apa yang menjadi kebutuhan dan harapan warga. Ini akan menjadi bekal kami dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, ujar Donny.