Rieke: Jika MA Tolak PK Baiq Nuril, Ancaman bagi Kaum Hawa

Penolakan PK Baiq Nuril akan menjadi fenomena hukum yang mencederai hukum.
Senin, 28 Januari 2019 20:00 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka berpandangan jika Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) terdakwa Baiq Nuril, akan menjadi ancaman bagi kaum perempuan.

Baca:Tina Toon: KasusBaiq Nuril, Saatnya Kebenaran Ditegakkan

Dikhawatirkan akan menjadi yurisprudensi, pedoman bagi para hakim dalam memutuskan perkara serupa di kemudian hari, kata Rieke di Jakarta, baru-baru ini.

Ia menjelaskan penolakan PK Baiq Nuril akan menjadi fenomena hukum yang mencederai hukum. Para pelaku kekerasan seksual, termasuk pelaku pencabulan verbal justru akan mendapatkan proteksi hukum karena penegak hukum gagal paham terhadap kasus kekerasan seksual.

Pelaku kekerasan seksual menerima impunitas atau kekebalan hukum atas tidakannya dengan berlindung di balik Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga :