Kabupaten Malang, Gesuri.id-Pemerintah Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang menggelar kegiatan sosialisasi yang mengangkat tema pelayanan prima menuju Good Government, yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Wajak, Rabu (7/4).
Baca:Ahok Pesan Kepada Wali Kota Tangsel: Jangan Korupsi
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang yang membidangi ekonomi dan keuangan, Dr. Tantri Bararoh menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut menjelaskan, paska diterbitkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, desa tidak lagi menjadi obyek pembangunan, melainkan menjadi subyek pembangunan yang partisipatoris.
Desa sebagai subyek pembangunan dapat dilihat dari dua dimensi. Pertama, pemberian kewenangan berdasarkan asas rekognisi dan subsidiaritas. Rekognisi berarti pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan desa. Sedangkan subsidiaritas berarti penggunaan kewenangan skala lokal. Sementara dimensi yang kedua adalah kedudukan desa sebagai pemerintahan berbasis masyarakat, lanjut Politisi PDI Perjuangan ini dalam keterangan persnya kepada Gesuri, Kamis (8/4).