Ikuti Kami

Tantri Bararoh Minta Dana Desa Berpihak ke Masyarakat

"Negara pada akhirnya hadir di desa-desa, dengan cara menyalurkan dana desa yang bersumber dari APBN sebagai salah satu pendapatan desa".

Tantri Bararoh Minta Dana Desa Berpihak ke Masyarakat
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang yang membidangi ekonomi dan keuangan, Dr. Tantri Bararoh menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan sosialisasi yang mengangkat tema pelayanan prima menuju Good Government, yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Wajak, Rabu (7/4). (Foto: Istimewa)

Kabupaten Malang, Gesuri.id - Pemerintah Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang menggelar kegiatan sosialisasi yang mengangkat tema pelayanan prima menuju Good Government, yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Wajak, Rabu (7/4).

Baca: Ahok Pesan Kepada Wali Kota Tangsel: Jangan Korupsi 

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang yang membidangi ekonomi dan keuangan, Dr. Tantri Bararoh menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut menjelaskan, paska diterbitkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, desa tidak lagi menjadi obyek pembangunan, melainkan menjadi subyek pembangunan yang partisipatoris.

“Desa sebagai subyek pembangunan dapat dilihat dari dua dimensi. Pertama, pemberian kewenangan berdasarkan asas rekognisi dan subsidiaritas. Rekognisi berarti pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan desa. Sedangkan subsidiaritas berarti penggunaan kewenangan skala lokal. Sementara dimensi yang kedua adalah kedudukan desa sebagai pemerintahan berbasis masyarakat,” lanjut Politisi PDI Perjuangan ini dalam keterangan persnya kepada Gesuri, Kamis (8/4).

Menurut Tantri, adanya asas rekognisi dan subsidiaritas, negara pada akhirnya hadir di desa-desa, dengan cara menyalurkan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai salah satu pendapatan desa yang digunakan desa dalam membiayai kewenangannya secara mandiri.

“Dalam pembangunan desa melalui alokasi dana desa, tentu harus ada prioritasnya. Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan dibidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, yang tujuannya adalah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan pelayanan publik,” jelas Dosen Universitas Wijaya Kusuma Surabaya ini.

Tantri menambahkan, dalam mencapai pelayanan prima, pemerintah desa harus dimulai dari penetapan pemanfaatan dana desa. Proses itu terdiri dari aspirasi masyarakat yang diusulkan berdasarkan potensi dan kearifan lokal desa, pembahasan dalam musyawarah desa menjadi salah satu program prioritas desa, kemudian masuk dalam dokumen pembangunan desa berupa RPJMDesa dan RKPDesa, dan dianggarkan melalui APBDesa yang ditetapkan dengan peraturan desa.

BacaJaran Kepang Dibubarkan? UUD 1945 Jamin Kebudayaan Nasional

“Mekanisme penetapan pemanfaatan dana desa yang melibatkan partisipasi masyarakat menjadi kunci dari pembangunan desa yang memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat,” tutupnya.

Dalam kesempatan itu, Tantri juga membagikan buku buah karyanya kepada peserta sosialisasi. Buku berjudul Suara Rakyat: Penganggaran Berbasis Pancasila ini, menjadi salah satu caranya untuk berbagi pengetahuan, ilmu, dan amal jariyah kepada masyarakat Kecamatan Wajak.

Quote