Wacana Perpres Zakat, Menag Inginkan Payung Hukum

Perpres zakat profesi tidak boleh memaksa ASN untuk berzakat.
Kamis, 15 Februari 2018 13:30 WIB Jurnalis - Mohammad Ifan

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII dari Fraksi PDI Perjuangan, Hamka Haq menilai Peraturan Presiden (Perpres) Zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2,5 persen sebagai upayauntuk memfasilitasi warga yang mau berzakat melalui instansinya.

Saya menilai, Peraturan Presiden yang diwacanakan oleh Menteri Agama terkait pemotongan 2,5% gaji Apratur Sipil Negeri (ASN) untuk zakat hanya ingin memberi payung hukum bagi semua instansi untuk pemugutan zakat profesi itu, kata Hamka, Jakarta, Rabu (14/2).

Menurut Hamka, banyak instansi yang sudah mulai menerapkan secara sukarela memotong gaji ASN untuk zakat profesi, dan ia menilai tindakan tersebut atas inisiatif masing-masing instansi.

Mugkin Menag ingin memberi payung hukum bagi semua instansi untuk pemugutan zakat profesi itu, tuturnya.

Namun, lanjut Hamka, Perpres zakat profesi itu nanti tidak boleh mengikat atau memaksa ASN untuk berzakat, kecuali yang mau secara sukarela.

Baca juga :