Ikuti Kami

Wacana Perpres Zakat, Menag Inginkan Payung Hukum

Perpres zakat profesi tidak boleh memaksa ASN untuk berzakat.

Wacana Perpres Zakat, Menag Inginkan Payung Hukum
Menag Lukman Hakim bersama Gubernur Jateng Ganjar Pranowo canangkan Gerakan Sadar Zakat.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII dari Fraksi PDI Perjuangan, Hamka Haq menilai Peraturan Presiden (Perpres) Zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2,5 persen sebagai upaya untuk memfasilitasi warga yang mau berzakat melalui instansinya.

“Saya menilai, Peraturan Presiden yang diwacanakan oleh Menteri Agama terkait pemotongan 2,5% gaji Apàratur Sipil Negeri (ASN) untuk zakat hanya ingin memberi payung hukum bagi semua instansi untuk pemugutan zakat profesi itu,” kata Hamka, Jakarta, Rabu (14/2).

Menurut Hamka, banyak instansi yang sudah mulai menerapkan secara sukarela memotong gaji ASN untuk zakat profesi, dan ia menilai tindakan tersebut atas inisiatif masing-masing instansi.

“Mugkin Menag ingin memberi payung hukum bagi semua instansi untuk pemugutan zakat profesi itu,” tuturnya.

Namun, lanjut Hamka, Perpres zakat profesi itu nanti tidak boleh mengikat atau memaksa ASN untuk berzakat, kecuali yang mau secara sukarela.

“Sama halnya seperti bank syariah yang tidak memaksa umat Islam untuk bertransaksi lewat bank syariah. Karena itu terserah, sesuai minat masing-masing muslim,” terang Hamka.

Ia menambahkan, Perpres Zakat Profesi itu dibuat harus memenuhi 3 syarat, pertama hanya ditujukan kepada umat Islam saja. Kedua, harus sesuai dengan hitungan nisab (batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak). Yang terakhir, ketiga, harus ada persetujuan dari masing-masing ASN.

“Tanpa persetujuan tidak boleh langsung dipotong,” tegas Hamka.

Quote