Wahyudi Rahman Sosialisasi Perda Kesejahteraan Sosial

Selain itu dijelaskan juga siapa saja yang menjadi sasaran program kesejahteraan sosial ini.
Senin, 12 April 2021 16:37 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Kandangan, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Wahyudi Rahman, SE, MM, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah yang merupakan salah satu kewajiban Dewan, Minggu (11/4).

Baca:Adian: Krakatau Steel Selundupkan Baja China Cuma Rumor!

Acara yang diselenggarakan di kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan itu dihadiri perwakilan masyarakat dari tiap kecamatan se-Kabupaten Hulu Sungai Selatan.



Pada kesempatan ini Peraturan Daerah yang disosialisasikan adalah Perda No 05 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Hadir sebagai narasumber yang memberikan ulasannya yaitu Ir. Yuspianor, ST. dan Fitriansyah.

Kepada peserta Wahyudi Rahman menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah agar masyarakat mengetahui sektor-sektor apa saja yang menjadi tanggung jawab Pemprov Kalsel dalam upaya pemenuhan kesejahteraan sosial masyarakat.

Baca juga :