Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta memastikan akan terus mengawal pemenuhan seluruh hak keluarga korban kecelakaan kerja yang meninggal dunia di kawasan PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) Putri Cempo.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Solo, YF Sukasno, menegaskan pendampingan dilakukan sebagai bentuk keberpihakan kepada pekerja sekaligus memastikan perusahaan memenuhi seluruh kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa hak di antaranya yaitu seluruh biaya perawatan ditanggung penuh oleh perusahaan, biaya pemakaman, hingga uang duka atau santunan. Seluruh poin tersebut sudah disanggupi oleh pihak perusahaan, kata Sukasno, dikutip Rabu (22/7/2026).
Pendampingan tersebut dilakukan dalam proses mediasi dan penyerahan hak korban yang berlangsung di Balai Pertemuan RW 03 Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Surakarta. Pertemuan difasilitasi Ketua RW 03 Jagalan, Marjono, dan dihadiri keluarga korban yang diwakili Muhamad Shohib, manajemen PT SCMPP, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah, Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta, serta dua legislator Fraksi PDI Perjuangan DPRD Solo, yakni YF Sukasno dan Anggota Komisi IV DPRD Solo, Ekya Sih Hananto.
Dalam kesempatan itu, pihak manajemen PT SCMPP menyampaikan komitmen untuk bertanggung jawab penuh atas peristiwa tersebut dengan memenuhi seluruh hak korban sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.