Ikuti Kami

YF Sukasno Pastikan Hak Korban Laka Kerja Putri Cempo Terpenuhi, Pendampingan Terus Dilakukan

Beberapa hak di antaranya yaitu seluruh biaya perawatan ditanggung penuh oleh perusahaan, biaya pemakaman, hingga uang duka atau santunan.

YF Sukasno Pastikan Hak Korban Laka Kerja Putri Cempo Terpenuhi, Pendampingan Terus Dilakukan
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta memastikan akan terus mengawal pemenuhan seluruh hak keluarga korban kecelakaan kerja yang meninggal dunia di kawasan PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) Putri Cempo. 

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta memastikan akan terus mengawal pemenuhan seluruh hak keluarga korban kecelakaan kerja yang meninggal dunia di kawasan PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) Putri Cempo. 

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Solo, YF Sukasno, menegaskan pendampingan dilakukan sebagai bentuk keberpihakan kepada pekerja sekaligus memastikan perusahaan memenuhi seluruh kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Beberapa hak di antaranya yaitu seluruh biaya perawatan ditanggung penuh oleh perusahaan, biaya pemakaman, hingga uang duka atau santunan. Seluruh poin tersebut sudah disanggupi oleh pihak perusahaan," kata Sukasno, dikutip Rabu (22/7/2026).

Pendampingan tersebut dilakukan dalam proses mediasi dan penyerahan hak korban yang berlangsung di Balai Pertemuan RW 03 Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Surakarta. Pertemuan difasilitasi Ketua RW 03 Jagalan, Marjono, dan dihadiri keluarga korban yang diwakili Muhamad Shohib, manajemen PT SCMPP, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah, Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta, serta dua legislator Fraksi PDI Perjuangan DPRD Solo, yakni YF Sukasno dan Anggota Komisi IV DPRD Solo, Ekya Sih Hananto.

Dalam kesempatan itu, pihak manajemen PT SCMPP menyampaikan komitmen untuk bertanggung jawab penuh atas peristiwa tersebut dengan memenuhi seluruh hak korban sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Sementara itu, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah memberikan perhatian serius terhadap aspek keselamatan kerja di lingkungan perusahaan. Mereka meminta PT SCMPP segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

"Mengenai keselamatan kerja di area pabrik perlu dievaluasi secara menyeluruh dan mendapat perhatian serius agar insiden serupa tidak terulang," tegas perwakilan Disnaker Provinsi.

Sukasno menjelaskan kehadiran Fraksi PDI Perjuangan DPRD Solo dalam proses mediasi tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan langsung dari keluarga korban agar proses penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan mendapat pendampingan dari wakil rakyat.

Dalam jalannya pertemuan, Sukasno juga sempat mempertanyakan belum hadirnya perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta. Menanggapi hal tersebut, Ekya Sih Hananto langsung melakukan koordinasi dengan dinas terkait hingga akhirnya perwakilan Disnaker Kota Surakarta hadir untuk mengikuti proses mediasi.

Selama menunggu kehadiran Disnaker Kota, Sukasno meminta Disnaker Provinsi Jawa Tengah menjelaskan secara rinci berbagai hak yang semestinya diterima pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Penjelasan tersebut menjadi dasar agar keluarga korban memperoleh seluruh haknya secara utuh tanpa ada yang terlewat.

Terkait besaran pesangon dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Solo meminta Disnaker Kota Surakarta melakukan penghitungan secara cermat sesuai status hubungan kerja korban.

"Pihak Disnaker Kota meminta waktu untuk melakukan perhitungan cermat. Namun untuk uang santunan dan biaya lainnya sudah diserahkan hari ini secara langsung, sekaligus penandatanganan berkas kesepakatan," terang Sukasno.

Menurutnya, ketelitian dalam menghitung hak korban sangat penting karena harus mempertimbangkan status ketenagakerjaan korban, apakah sebagai pekerja harian atau pekerja tetap, sehingga seluruh hak yang diberikan benar-benar sesuai ketentuan hukum.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Solo juga menegaskan bahwa pengawalan terhadap kasus tersebut tidak berhenti setelah penyerahan santunan. DPRD akan terus memonitor proses penyelesaian hingga seluruh kewajiban perusahaan benar-benar dipenuhi.

"Kami dari Fraksi PDI Perjuangan akan terus mendampingi keluarga korban sampai seluruh hak-haknya benar-benar dipenuhi secara tuntas," tegasnya.

Fraksi PDI Perjuangan berharap penyelesaian kasus ini tidak hanya memberikan keadilan bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi momentum bagi seluruh perusahaan untuk memperkuat penerapan SOP serta standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sehingga perlindungan terhadap para pekerja dapat semakin optimal dan kejadian serupa tidak kembali terulang.

Quote