Jakarta, Gesuri.id - Tiga dasawarsa bukan waktu yang singkat. Dalam rentang itu, Indonesia sudah mengganti konstitusinya, menggelar pemilu langsung berkali-kali, memperkuat lembaga-lembaga demokrasi, dan mengalami pergantian kekuasaan tanpa harus jatuh ke kekerasan. Tetapi ada satu utang yang belum juga dilunasi: Apakah Negara sudah benar-benar menuntaskan dugaan pelanggaran hukum yang menyertai Peristiwa 27 Juli 1996, yang lebih dikenal dengan sebutan Kudatuli?
Bagi mereka yang lahir setelah 1998, Kudatuli barangkali hanya terekam sebagai catatan konflik politik era Orde Baru. Padahal jika dilihat dari kacamata hukum, cakupannya jauh lebih luas dari sekadar rebutan kursi kepemimpinan partai. Ada soal kebebasan berserikat dan berkumpul, hak menyampaikan pendapat, penggunaan aparat Negara, dugaan kekerasan terhadap warga sipil, sampai pertanggungjawaban Negara atas mereka yang tewas, terluka, dan yang sampai sekarang masih berstatus hilang. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam pidato Peringatan 30 Tahun Kudatuli menyampaikan bahwa desakan untuk menuntaskan peristiwa ini bukan soal dendam politik, melainkan tanggung jawab Negara terhadap masa depan demokrasi dan kemanusiaan.
Sudah saatnya persoalan ini dilepaskan dari kerangka perdebatan politik masa lalu semata. Setelah 30 tahun, yang sebenarnya dipertaruhkan bukan lagi siapa benar dan siapa salah di 1996, melainkan mutu Indonesia sebagai negara hukum itu sendiri. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan dengan tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kalimat pendek itu membawa konsekuensi yang berat: kekuasaan harus tunduk pada hukum, dan setiap dugaan pelanggaran mesti diselesaikan lewat mekanisme yang adil, independen, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Ketentuan itu tidak berhenti sebagai pernyataan normatif belaka. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Pasal 28I ayat (4) bahkan menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, khususnya pemerintah. Artinya, ketika ada dugaan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara, kewajiban negara bukan sekadar mengenangnya sebagai sejarah, tetapi memastikan proses hukum berjalan sampai fakta terungkap, kepastian hukum tercapai, dan rasa keadilan terpenuhi.