Menyusutnya Ruang Publik dan Pentingnya Reforma Agraria Perkotaan di Kota Palembang

Oleh: Wakil Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Widya Astin.
Selasa, 16 Juni 2026 09:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Fenomena semakin menyusutnya ruang publik di Kota Palembang tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata ruang dan penguasaan tanah di wilayah perkotaan. Dalam beberapa tahun terakhir, kita menyaksikan semakin banyak lahan yang beralih fungsi menjadi kawasan komersial, permukiman eksklusif, maupun bangunan usaha, sementara ruang terbuka yang dapat diakses masyarakat umum semakin terbatas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: untuk siapa sebenarnya pembangunan kota dilakukan?

Sebagai kader partai yang berpijak pada ideologi kerakyatan dan sebagai Wakil Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, saya memandang bahwa persoalan ruang publik harus dilihat dalam kerangka yang lebih luas, yaitu reforma agraria perkotaan.

Selama ini, reforma agraria sering dipahami hanya sebagai pembagian tanah di pedesaan. Padahal, di wilayah perkotaan, reforma agraria memiliki makna yang tidak kalah penting, yaitu bagaimana memastikan tanah dan ruang kota dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan semata-mata untuk kepentingan akumulasi keuntungan segelintir pihak.

Di Kota Palembang, nilai tanah yang terus meningkat sering kali mendorong kecenderungan privatisasi ruang. Lahan-lahan strategis yang sebelumnya berpotensi menjadi ruang terbuka hijau atau fasilitas sosial lebih banyak diarahkan untuk pembangunan yang bernilai ekonomi tinggi. Akibatnya, masyarakat kecil, pekerja, pedagang kaki lima, anak-anak, hingga kelompok rentan semakin kehilangan ruang bersama yang dapat mereka manfaatkan secara gratis dan setara.

Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Baca juga :