Stabilitas Moneter Membutuhkan Kelembagaan yang Kredibel

Menata Akuntabilitas Kebijakan BI, Efektivitas Pembiayaan, dan Agenda Pengawasan Komisi XI DPR RI.
Jum'at, 23 Oktober 2026 13:28 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Keberhasilan kebijakan moneter tidak hanya ditentukan oleh ketepatan instrumen suku bunga dan pengelolaan likuiditas, tetapi juga oleh kualitas kelembagaan yang menjamin konsistensi, kredibilitas, dan akuntabilitas pelaksanaannya. Keputusan Bank Indonesia pada Oktober 2026 untuk mempertahankan BI Rate di 5,75%, menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi 5,00%, dan menurunkan Giro Wajib Minimum secara bertahap memperlihatkan upaya menjaga stabilitas moneter sekaligus mendukung intermediasi perbankan. Namun, efektivitas bauran kebijakan tersebut perlu diuji melalui empat dimensi yang saling berkaitan, yaitu kredibilitas kelembagaan, transmisi kebijakan moneter, kualitas alokasi pembiayaan, dan ketahanan eksternal. Tulisan ini menawarkan model pengawasan Komisi XI DPR RI berbasis empat unsur, yakni mandat, indikator kinerja, penanggung jawab, dan mekanisme koreksi. Kerangka ini dimaksudkan untuk memperkuat akuntabilitas kebijakan tanpa mencampuri independensi bank sentral, sekaligus memastikan bahwa stabilitas keuangan dan ketersediaan pembiayaan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian.

Kata kunci: kebijakan moneter, kelembagaan, akuntabilitas, intermediasi perbankan, stabilitas rupiah, KSSK, pengawasan DPR.

I. Persoalan Kebijakan Moneter Bukan Hanya Soal Suku Bunga

Stabilitas moneter merupakan fondasi penting bagi perekonomian yang sehat. Nilai tukar yang terkendali, inflasi yang terjaga, dan sistem keuangan yang stabil memberikan kepastian bagi rumah tangga dan dunia usaha dalam mengambil keputusan konsumsi, investasi, serta produksi. Namun, stabilitas tidak dapat dipisahkan dari kemampuan sistem keuangan menyalurkan pembiayaan kepada kegiatan ekonomi produktif, karena stabilitas yang tidak disertai pertumbuhan kesempatan ekonomi akan kehilangan sebagian manfaatnya bagi masyarakat.

Dilema tersebut semakin relevan ketika Indonesia menghadapi tekanan nilai tukar dan gejolak pasar keuangan. Pada Oktober 2026, perhatian investor terhadap transparansi dan tata kelola pasar modal turut menambah ketidakpastian, sementara kebutuhan menjaga momentum pertumbuhan tetap menjadi agenda ekonomi nasional. Dalam kondisi seperti ini, kebijakan moneter harus mampu merespons risiko stabilitas tanpa menimbulkan tekanan yang tidak perlu terhadap pembiayaan dan kegiatan usaha.

Baca juga :