Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi lll DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat atau Masyarakat Adat tidak boleh kembali tertunda dan harus diselesaikan pada tahun ini setelah mengalami tarik ulur selama hampir 18 tahun.
Penegasan tersebut disampaikannya dalam rapat Baleg DPR RI di Ruang Nusantara I, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1).
Bahasa mengakui itu seharusnya tidak ada terjemahan lain. Bahasa menghormati itu juga tidak seharusnya ada tafsir lain. Di otak kita, makna mengakui dan menghormati sudah sangat jelas. Tidak perlu lagi diskusi panjang lebar, kata Nyoman Parta dikutip Kamis (22/1).
Politisi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Bali itu mengingatkan RUU Masyarakat Adat telah maju mundur selama 18 tahun. Menurutnya, momentum pembahasan yang kembali bergulir saat ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar regulasi tersebut bisa dituntaskan di masa kepemimpinan Baleg sekarang.
Undang-undang ini harusnya selesai tahun ini. Jangan lagi tahun depan. Tahun ini harus jadi, ujar anggota DPR RI yang dikenal konsisten memperjuangkan isu masyarakat adat dan lingkungan hidup tersebut.