Ikuti Kami

18 Tahun Tarik Ulur, Nyoman Parta Tegaskan RUU Masyarakat Adat Harus Disahkan Tahun Ini

Politisi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Bali itu mengingatkan RUU Masyarakat Adat telah maju mundur selama 18 tahun.

18 Tahun Tarik Ulur, Nyoman Parta Tegaskan RUU Masyarakat Adat Harus Disahkan Tahun Ini
Anggota Komisi lll DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta (kiri).

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi lll DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat atau Masyarakat Adat tidak boleh kembali tertunda dan harus diselesaikan pada tahun ini setelah mengalami tarik ulur selama hampir 18 tahun. 

Penegasan tersebut disampaikannya dalam rapat Baleg DPR RI di Ruang Nusantara I, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1).

“Bahasa mengakui itu seharusnya tidak ada terjemahan lain. Bahasa menghormati itu juga tidak seharusnya ada tafsir lain. Di otak kita, makna mengakui dan menghormati sudah sangat jelas. Tidak perlu lagi diskusi panjang lebar,” kata Nyoman Parta dikutip Kamis (22/1).

Politisi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Bali itu mengingatkan RUU Masyarakat Adat telah maju mundur selama 18 tahun. Menurutnya, momentum pembahasan yang kembali bergulir saat ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar regulasi tersebut bisa dituntaskan di masa kepemimpinan Baleg sekarang.

“Undang-undang ini harusnya selesai tahun ini. Jangan lagi tahun depan. Tahun ini harus jadi,” ujar anggota DPR RI yang dikenal konsisten memperjuangkan isu masyarakat adat dan lingkungan hidup tersebut.

Nyoman Parta juga menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak yang menilai pengesahan RUU Masyarakat Adat berpotensi menghambat investasi dan pembangunan ekonomi. Ia menilai anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat dan masih bisa dicarikan jalan tengah.

“Memang ada irisan, ada ketakutan seolah-olah ini mengganggu investasi. Tapi itu bisa dicarikan titik tengah. Perlindungan masyarakat adat kita dapatkan, sementara proses ekonomi dan pembangunan juga tidak boleh terkendala,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nyoman Parta menekankan peran strategis masyarakat adat sebagai penjaga terakhir keanekaragaman hayati Indonesia. Ia menilai kearifan lokal yang dimiliki masyarakat adat terbukti mampu menjaga ekosistem, flora, dan fauna yang tidak dimiliki negara lain.

“Masyarakat adat adalah benteng terakhir kita dalam menjaga hayati. Tumbuhan yang hanya ada di Indonesia, ikan yang tidak ada di negara lain, binatang yang tidak ada di republik lain, itu dijaga oleh masyarakat adat,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, Nyoman Parta mengaku tersentuh ketika pembahasan RUU mulai menyinggung perspektif ekologi dan keadilan lingkungan. Menurutnya, penyusunan undang-undang ke depan tidak lagi semata-mata soal manusia dan modal, tetapi juga menyangkut keberlangsungan makhluk hidup lain.

“Ketika kita menyusun undang-undang, ternyata bukan hanya soal modal dan manusia, tetapi jauh lebih dalam. Bagaimana kita melihat binatang. Binatang yang menangis, kehilangan tempat berkembang biak, ikan yang mati karena air rusak akibat tambang, laut yang tercemar,” tuturnya.

Sebagai wakil rakyat dari Bali yang memiliki komunitas masyarakat adat yang kuat, Nyoman Parta menyampaikan harapan besar agar RUU Masyarakat Adat benar-benar dapat disahkan. Ia bahkan menutup pernyataannya dengan nada bercanda namun sarat makna.

“Saya berharap dari relung hati yang paling dalam, karena Bali memiliki masyarakat adat, undang-undang ini bisa selesai. Kalau itu terjadi, saya akan belikan Pak Bob kacamata yang lebih ganteng,” pungkasnya.

Quote