Jakarta, Gesuri.id - Tragedi drag race maut di Kelurahan Upai, Kotamobagu, Sulawesi Utara, yang merenggut delapan korban jiwa dan melukai delapan lainnya pada Minggu (9/8/2026), memicu sorotan tajam dari Senayan.
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Matindas Janusanti Rumambi, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas rantai tanggung jawab panitia penyelenggara.
Matindas menilai, meski mengantongi izin resmi kepolisian, ajang balapan berkecepatan tinggi tersebut terkesan mengabaikan standar fisik keselamatan dasar.
Baca:Ini 5 Kutipan InspiratifGanjarPranowo Tentang Anak Muda
Penggunaan jalan umum untuk ajang balap memang dimungkinkan oleh aturan hukum, selama mengantongi persetujuan lingkungan, izin jalan nasional, dan pengamanan resmi kepolisian. Tanpa mekanisme ketat itu, kegiatan dapat dikategorikan sebagai balap liar ilegal.