Ikuti Kami

​8 Orang Tewas di Kotamobagu, Matindas Soroti Minimnya Pengamanan Drag Race

Matindas Janusanti Rumambi, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas rantai tanggung jawab panitia penyelenggara.

​8 Orang Tewas di Kotamobagu, Matindas Soroti Minimnya Pengamanan Drag Race
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Matindas Janusanti Rumambi.

Jakarta, Gesuri.id - Tragedi drag race maut di Kelurahan Upai, Kotamobagu, Sulawesi Utara, yang merenggut delapan korban jiwa dan melukai delapan lainnya pada Minggu (9/8/2026), memicu sorotan tajam dari Senayan. 

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Matindas Janusanti Rumambi, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas rantai tanggung jawab panitia penyelenggara.

​Matindas menilai, meski mengantongi izin resmi kepolisian, ajang balapan berkecepatan tinggi tersebut terkesan mengabaikan standar fisik keselamatan dasar. 

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

Penggunaan jalan umum untuk ajang balap memang dimungkinkan oleh aturan hukum, selama mengantongi persetujuan lingkungan, izin jalan nasional, dan pengamanan resmi kepolisian. Tanpa mekanisme ketat itu, kegiatan dapat dikategorikan sebagai balap liar ilegal.

​Namun, ia menyayangkan sistem pengamanan penonton di lapangan yang dinilainya sangat minim dan jauh dari standar keamanan arena balap.

​“Izin resmi dari kepolisian memang ada, tetapi sangat disayangkan sistem pengamanannya sangat tidak maksimal. Pembatas arena balap di lapangan hanya menggunakan kayu ala kadarnya,” ujar Matindas, Senin (10/8).

​Legislator dari Dapil Sulawesi Tengah tersebut menegaskan bahwa pembatas kayu tidak akan sanggup menahan benturan kendaraan berkecepatan tinggi yang hilang kendali.

​“Seharusnya, untuk ajang balap dengan risiko tinggi seperti ini, panitia wajib memasang benteng pengaman standar seperti susunan ban bekas dan karung berisi pasir (sandbags),” tegasnya.

Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres

​Menurut Matindas, pengabaian terhadap standar fisik keselamatan menjadi pemicu utama fatalnya dampak kecelakaan hingga merenggut nyawa warga di tepi lintasan. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran fungsi jalan serta kelalaian yang membahayakan keselamatan lalu lintas memiliki konsekuensi hukum yang berat.

​Secara regulasi, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 274 jo. Pasal 28), UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 192 KUHP yang mengancam pidana bagi pihak yang memicu bahaya lalu lintas akibat kelalaiannya.

​Atas insiden ini, Matindas mendesak aparat penegak hukum mengevaluasi total prosedur penerbitan izin keramaian untuk kegiatan berisiko tinggi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Quote