8 Warga Sipil Dibunuh KKB, Perpres Pelibatan TNI Mendesak!

TNI sudah saatnya diturunkan dan Perpes Pelibatan TNI dalam mengatasi teroris, khususnya di Papua harus segera dikeluarkan.
Selasa, 08 Maret 2022 19:41 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mendorong pemerintah agar segera dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Pelibatan TNI dalam penanggulangan teroris.

BacaPerang Hegemoni Rusia-Ukraina dan National-Power Indonesia

Hal ini diungkapkan Hasanuddin menyusul tewasnya 8 karyawan PT Palapa Timur Telematika (PTT) akibat ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Kago, Distrik Ilaga, Puncak, Papua pada Rabu (2/3).

TNI sudah saatnya diturunkan dan Perpes Pelibatan TNI dalam mengatasi teroris, khususnya di Papua harus segera dikeluarkan. Ini sudah mendesak, kata politisi PDI Perjuangan ini dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (8/3).

Hasanuddin mengungkapkan DPR bersama pemerintah telah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5/2018 dengan harapan orang yang terafiliasi ajaran radikalisme, ekstremisme dan terorisme bisa langsung ditindak dan adanya pelibatan TNI.

Baca juga :