Ikuti Kami

8 Warga Sipil Dibunuh KKB, Perpres Pelibatan TNI Mendesak!

TNI sudah saatnya diturunkan dan Perpes Pelibatan TNI dalam mengatasi teroris, khususnya di Papua harus segera dikeluarkan.

8 Warga Sipil Dibunuh KKB, Perpres Pelibatan TNI Mendesak!
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mendorong pemerintah agar segera dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Pelibatan TNI dalam penanggulangan teroris.

Baca Perang Hegemoni Rusia-Ukraina dan National-Power Indonesia 

Hal ini diungkapkan Hasanuddin menyusul tewasnya 8 karyawan PT Palapa Timur Telematika (PTT) akibat ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Kago, Distrik Ilaga, Puncak, Papua pada Rabu (2/3).

"TNI sudah saatnya diturunkan dan Perpes Pelibatan TNI dalam mengatasi teroris, khususnya di Papua harus segera dikeluarkan. Ini sudah mendesak," kata politisi PDI Perjuangan ini dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (8/3).

Hasanuddin mengungkapkan DPR bersama pemerintah telah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5/2018 dengan harapan orang yang terafiliasi ajaran radikalisme, ekstremisme dan terorisme bisa langsung ditindak dan adanya pelibatan TNI.

Ia menyebut, Pemerintah saat ini sudah  memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme. 

Ia menambahkan terorisme kejahatan transnasional yang mempunyai dampak yang massif tidak hanya dari sisi keamanan, melainkan juga dari sisi kemanusiaan, ekonomi, dan bisa membahayakan pertahanan negara.

"Perpres-nya harus segera diturunkan karena itu perintah UU Nomor 5 Tahun 2018. Perpres itu akan menjadi payung hukum bagi TNI dalam melaksanakan tugasnya dalam pemberantasan terorisme," pangkasnya.

Hasanuddin juga sangat menyesalkan kejadian penembakan warga sipil oleh KKB mengingat para korban tengah melaksanakan tugasnya demi kepentingan masyarakat Papua juga. 
Menurutnya, tidak ada alasan melakukan penembakan tersebut, terlebih para pekerja ini tak terlibat dalam sebuah konflik.

Baca Keppres Pertegas Serangan Umum 1 Maret, Perjuangan Bangsa

"Kami berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas, segera eliminasi kemampuan KKB yang sudah sangat meresahkan dan melanggar pidana serta Hak Azasi Manusia (HAM)," seru Hasanuddin.

Delapan karyawan PT PTT yang menjadi korban dari peristiwa penembakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Papua pada Rabu (2/3) akhirnya berhasil dievakuasi Tim Operasi Damai Cartenz 2022 yang beranggotakan TNI dan Polri.

Evakuasi menggunakan jalur udara dengan Helikopter setelah sebelumnya terkendala cuaca yang ekstrim serta kondisi geografis yang cukup sulit. (Rendi)

Quote