Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, merespons kabar mengenai dugaan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang direkrut menjadi tentara Rusia. Ia mengingatkan bahwa seorang WNI dapat kehilangan status kewarganegaraan Indonesia apabila bergabung dengan militer negara asing.
Begini ya, rekrutmen itu biasanya terbuka. Biasanya negara-negara maju itu menawarkan, mau masuk atau tidak menjadi prajurit negara mereka, begitu ya. Saya yakin ini dengan kesadaran sendiri. Pada umumnya tujuannya ekonomi, komersial lah, kata TB Hasanuddin, Selasa (1/9/2026).
Menurut TB Hasanuddin, terdapat sejumlah alasan yang dapat mendorong seseorang memilih bergabung dengan militer negara asing, salah satunya faktor ekonomi.
Ya pada umumnya komersial. Atau ada tujuan lain, misalnya dia bekerja di sana sudah cukup lama kemudian ingin menjadi warga negara, salah satu jalan yang cepat itu adalah masuk menjadi prajurit setempat, begitu, ucap TB Hasanuddin.
Ia menegaskan, setiap WNI harus memahami konsekuensi hukum dari keputusan bergabung dengan militer negara lain. Menurutnya, status kewarganegaraan Indonesia dapat hilang secara otomatis ketika seseorang menjadi prajurit negara asing.