Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, merespons kabar mengenai dugaan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang direkrut menjadi tentara Rusia. Ia mengingatkan bahwa seorang WNI dapat kehilangan status kewarganegaraan Indonesia apabila bergabung dengan militer negara asing.
"Begini ya, rekrutmen itu biasanya terbuka. Biasanya negara-negara maju itu menawarkan, mau masuk atau tidak menjadi prajurit negara mereka, begitu ya. Saya yakin ini dengan kesadaran sendiri. Pada umumnya tujuannya ekonomi, komersial lah," kata TB Hasanuddin, Selasa (1/9/2026).
Menurut TB Hasanuddin, terdapat sejumlah alasan yang dapat mendorong seseorang memilih bergabung dengan militer negara asing, salah satunya faktor ekonomi.
"Ya pada umumnya komersial. Atau ada tujuan lain, misalnya dia bekerja di sana sudah cukup lama kemudian ingin menjadi warga negara, salah satu jalan yang cepat itu adalah masuk menjadi prajurit setempat, begitu," ucap TB Hasanuddin.
Ia menegaskan, setiap WNI harus memahami konsekuensi hukum dari keputusan bergabung dengan militer negara lain. Menurutnya, status kewarganegaraan Indonesia dapat hilang secara otomatis ketika seseorang menjadi prajurit negara asing.
"Nah konsekuensinya itu yang saya tahu, ada yang memang mereka tahu kalau masuk menjadi prajurit, maka secara otomatis hilang kewarganegaraan Indonesianya. Tetapi ada juga yang sudah tahu dan sengaja," ujar TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin mengatakan, apabila informasi mengenai delapan WNI tersebut benar, maka mereka telah terlanjur bergabung dengan tentara Rusia. Karena itu, ia meminta pemerintah menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan pembelajaran dan upaya pencegahan agar masyarakat memahami konsekuensi menjadi prajurit negara asing.
"Namun yang paling penting adalah tidak mempermasalahkan delapan orang itu, wong sudah terlanjur kok. Yang paling penting, ini menjadi pengalaman bagi pemerintah Indonesia," ungkap TB Hasanuddin.
Ia menilai pemerintah perlu memperkuat penyampaian informasi kepada masyarakat, terutama kepada WNI yang berada atau bekerja di luar negeri, mengenai konsekuensi hukum apabila memutuskan bergabung dengan militer negara asing.
"Dalam hal ini, Kementerian Luar Negeri perlu memberikan informasi yang akurat bahwa jika saudara ikut menjadi prajurit negara asing, secara otomatis kewarganegaraan saudara akan hilang," pungkasnya.

















































































