Abidin Fikri Beberkan 3 Urgensi Pembahasan RUU Pengelolaan Keuangan Haji

Ada 3 urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. 
Jum'at, 07 November 2025 09:39 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji selesai disusun Komisi VIII DPR sebagai pengusul. Penyusunan RUU dilakukan panitia kerja (Panja) yang dibentuk Komisi VIII. Berbagai rapat telah digelar untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak.

Seperti Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah), Penyedia Layanan Perjalanan Ibadah Haji, pakar dan akademisi.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri menjelaskan sedikitnya ada 3 urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Baca:GanjarPranowo Tekankan Pentingnya Kritik

Pertama, BPKH belum optimal melaksanakan tugas dan kewenangannya mengelola keuangan haji. Khususnya dalam mengoptimalkan nilai manfaat.

Baca juga :