Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan pengelolaan dana haji yang lebih transparan, adil, dan sesuai dengan dinamika terkini.
Pernyataan ini disampaikan Abidin Fikri dalam konteks pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU tersebut di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Menurut Abidin Fikri, penyusunan RUU ini telah melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah), penyedia layanan perjalanan ibadah haji, serta pakar dan akademisi.
Baca:GanjarPranowo Tekankan Pentingnya Kritik
Hasilnya, RUU ini mengusulkan perubahan pada 33 pasal, penambahan 6 pasal baru, dan pencabutan 27 pasal, dengan fokus pada 8 isu krusial, di antaranya norma baru mengenai setoran angsuran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) untuk meningkatkan dana kelolaan BPKH.