Ade Kuswara Tegaskan Tidak Ada Kompensasi Untuk Bangunan Liar

Ade mengaku selain mengganggu ketertiban umum, bangunan-bangunan liar tersebut kerap menjadi penyebab kemacetan lalu lintas.
Selasa, 29 April 2025 09:05 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, kegiatan pembongkaran bangunan liar itu sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah melewati sejumlah prosedur sebelum proses eksekusi.

Tidak ada, kalau begitu saya menyalahi aspek hukum. Yang melanggar kan yang memiliki bangunan liar, bukan pemerintah. Kalau kita sudah sesuai undang-undang, dari perda (peraturan daerah) hingga peraturan pemerintah, sudah ada aturan untuk menertibkan ini kata Ade di Cikarang, Jumat (25/4).

Baca:GanjarPranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas

Jajaran Satpol PP setempat, kata dia, juga sudah melaksanakan imbauan hingga teguran agar para pemilik mau membongkar sendiri bangunan yang berdiri di atas tanah negara tersebut.

Baca juga :