Surabaya, Gesuri.id - DPRD Kota Surabaya meluruskan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur dan Satpol PP Surabaya dalam penegakan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19 di wilayah Ibu Kota Provinsi Jatim.
Ya nanti Komisi A DPRD Surabaya biar mengundang Satpol Jatim dan Satpol PP Surabaya. Adu argumentasi biar dibuka di forum itu, kata Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono dalam diskusi di salah Grup Whatsapp Surabaya oh Surabaya (SOS) yang sudah dizinkan dikutip di Surabaya, Jumat (15/1).
Selain itu, Adi juga meminta Komisi A mengundang ahli hukum otonomi daerah untuk memperjelas batas-batas kewenangan. Hal itu dikarenakan tidak ada koordinasi antara Satpol PP Jatim dengan Satpol PP Surabaya saat melakukan penegakan prokes di Surabaya.
Baca:Tangkal Pandemi, Ineu Ajak Milenial TerapkanProkesKetat