Adian Jenguk Pendemo UU Ciptaker di Polda Metro Jaya

Adian meminta yang merasa dirugikan kepolisian dalam penangkapan, penahanan, pemeriksaan bisa menempuh jalur hukum, yakni praperadilan. 
Sabtu, 10 Oktober 2020 07:55 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RIAdian Napitupulu meminta orang-orang yang mengaku mengalami tindakan represif dari polisi dalam demonstrasi penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja bisa membuktikannya secara hukum.

Jangan kemudian kita bilang ada kekerasan, segala macam, tapi kita tidak mampu membuktikan atau tidak berani membuktikan dalam upaya hukum selanjutnya, kata Adian saat menjenguk sejumlah pendemo di Polda Mtero Jaya di Jakarta, Jumat (9/10).

Baca:Megawati: Waspadai Aksi PenolakanUU Ciptaker

Lebih lanjut Adian menjelaskan siapa pun yang merasa dirugikan oleh kepolisian dalam penangkapan, penahanan, pemeriksaan bisa menempuh jalur hukum, yakni praperadilan.

Baca juga :