Ikuti Kami

Adian Jenguk Pendemo UU Ciptaker di Polda Metro Jaya

Adian meminta yang merasa dirugikan kepolisian dalam penangkapan, penahanan, pemeriksaan bisa menempuh jalur hukum, yakni praperadilan. 

Adian Jenguk Pendemo UU Ciptaker di Polda Metro Jaya
Anggota DPR RI Adian Napitupulu.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Adian Napitupulu meminta orang-orang yang mengaku mengalami tindakan represif dari polisi dalam demonstrasi penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja bisa membuktikannya secara hukum.

"Jangan kemudian kita bilang ada kekerasan, segala macam, tapi kita tidak mampu membuktikan atau tidak berani membuktikan dalam upaya hukum selanjutnya," kata Adian saat menjenguk sejumlah pendemo di Polda Mtero Jaya di Jakarta, Jumat (9/10).

Baca: Megawati: Waspadai Aksi Penolakan UU Ciptaker

Lebih lanjut Adian menjelaskan siapa pun yang merasa dirugikan oleh kepolisian dalam penangkapan, penahanan, pemeriksaan bisa menempuh jalur hukum, yakni praperadilan. 

Bahkan dalam konteks represi polisi, mantan aktivis 1998 ini juga berpendapat bahwa ada batasan yang perlu dijelaskan untuk mengukurnya.

"Sering kali mengukur dialektika lapangan itu loh, apakah batasan, ketika dipukul mereka coba menangkis itu bagian dari represif segala macam, batasan ini harus diperjelas," tambah Adian.

Seperti diketahui Unjuk rasa penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR RI, Senin (5/10) berlangsung di beberapa wilayah di Indonesia. Di Jakarta, unjuk rasa pada Kamis, 8 Oktober 2020 berakhir dengan kerusuhan.

Baca: Meneropong Nasib Papua di Tengah Pemberlakuan UU Ciptaker

Dalam kerusuhan, polisi diduga melakukan kekerasan dan tindakan represif, seperti dialami oleh beberapa jurnalis. Wartawan Suara.com Peter Rotti, diduga dianiaya, diintimidasi dan alat kerjanya dirampas aparat polisi. 

Selain itu, Jurnalis CNNIndonesia.com, Thohirin juga diduga dianiaya oleh aparat kepolisian saat sedang bertugas meliput demo di sekitar Simpang Harmoni, Jakarta Pusat pada Kamis malam. Ponsel milik korban juga dirampas, diperiksa dan dibanting.

Quote