Jakarta, Gesuri.id - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI resmi merekomendasikan penurunan komisi aplikator layanan transportasi online dari 15 persen + 5 persen menjadi hanya 10 Persen.
Wakil Ketua BAM, Adian Napitupulu, menegaskan bahwa rekomendasi ini merupakan salah satu kesimpulan dari Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh BAM pada tanggal 14 Mei lalu.
Kesimpulan dan rekomendasi ini akan segera dikirimkan kepada berbagai komisi di DPR RI, termasuk Komisi V, kata Adian, Jumat (16/5/2025).
Wasekjen DPP PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa kesimpulan dan rekomendasi terkait penurunan komisi aplikator ini telah ditandatangani dan akan segera ditindaklanjuti kepada komisi-komisi terkait di DPR RI.
Sekadar diketahui, FGD tersebut dihadiri oleh anggota BAM lainnya, perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Komisi Digital Indonesia (Komdigi).