Adian Napitupulu Heran Kemenhub Kerap Mengubah Peraturan Terkait Potongan Tarif Ojol

Politikus PDI Perjuangan ini mempertanyakan dasar pertimbangan yang melatarbelakangi perubahan angka persentase tersebut.
Rabu, 02 Juli 2025 12:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, menyoroti kerapnya perubahan peraturan terkait potongan tarif (fee) ojek online (ojol) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Politikus PDI Perjuangan ini mempertanyakan dasar pertimbangan yang melatarbelakangi perubahan angka persentase tersebut. Mengutip adagium dalam filsafat hukum, Adian menekankan bahwa kewibawaan sebuah keputusan terletak pada argumen yang melandasinya, bukan pada siapa yang mengeluarkan.

Wibawa sebuah keputusan tidak lahir karena siapa yang membuatnya, tapi dasar-dasar pertimbangan apa yang membuat keputusan itu dilahirkan, katanya dalam rapat dengan Kementerian Perhubungan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/6).

Pernyataan ini menjadi landasan kritiknya terhadap serangkaian Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur potongan tarif ojol.

Adian menyoroti Permen 667 yang menetapkan potongan 15 persen, yang kemudian diubah lagi dalam kurun waktu dua bulan menjadi Permen 1001 dengan angka 15 persen plus 5 persen (total 20 persen).

Baca juga :