Adian Nilai Yahdi Basma Tak Bisa Dipidana

Adian mengatakan, hak imunitas melekat pada anggota dewan seperti Yahdi Basma dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota dewan. 
Jum'at, 16 Agustus 2019 12:00 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu menegaskan bahwa Anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) Yahdi Basma tidak bisa dipidanakan karena menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat.

Adian mengatakan, hak imunitas melekat pada anggota dewan seperti Yahdi Basma dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota dewan.

Baca:Sah,AdianNapitupulu Lolos Ke Senayan

Hal itu dinyatakan Adian merespon tindakan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola yang mengadukan Yahdi Basma ke Polisi atas dugaan penyebaran hoaks.

Adian menambahkan, Anggota DPR baik di pusat maupun daerah secara tegas di lindungi oleh UUD 1945 dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya. Dan salah satu fungsi itu adalah pengawasan.

Baca juga :