Ikuti Kami

Adian Nilai Yahdi Basma Tak Bisa Dipidana

Adian mengatakan, hak imunitas melekat pada anggota dewan seperti Yahdi Basma dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota dewan. 

Adian Nilai Yahdi Basma Tak Bisa Dipidana
Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu (kiri).

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu menegaskan bahwa Anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) Yahdi Basma tidak bisa dipidanakan karena menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat. 

Adian mengatakan, hak imunitas melekat pada anggota dewan seperti Yahdi Basma dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota dewan. 

Baca: Sah, Adian Napitupulu Lolos Ke Senayan

Hal itu dinyatakan Adian merespon tindakan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola  yang mengadukan Yahdi Basma ke Polisi atas dugaan penyebaran hoaks.

Adian menambahkan, Anggota DPR baik di pusat maupun daerah secara tegas di lindungi oleh UUD 1945 dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya. Dan salah satu fungsi itu adalah pengawasan.

"Tidak bisa dibayangkan bagaimana seorang anggota DPR dapat menjalankan fungsi pengawasannya jika tidak dibekali hak imunitas. Tanpa hak imunitas maka fungsi tersebut tidak bisa dijalankan maksimal, karena selalu di bayangi ancaman hukuman, apalagi lewat UU ITE yg karet dan kontroversial itu," kata Adian dalam keterangan tertulis yang diterima Gesuri, Jumat (16/8). 

Adian melanjutkan, salah satu objek fokus pengawasan DPR dan DPRD adalah pengelolaan uang Rakyat yang di kelola oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. 

Dalam kasus Yahdi Basma, dia merupakan satu dari 45 orang anggota DPRD Sulawesi Tengah yang harus ikut mengawasi hampir Rp4 Trilyun dana APBD, ratusan milyar dana bantuan bencana alam , hingga potensi sumber daya alam Sulawesi Tengah yang sangat besar mulai dari perkebunan, tambang, perikanan dan sebagainya.

"Yahdi bertanggung jawab untuk memastikan tidak ada satu Rupiah pun uang Rakyat yang di kelola oleh Pemerintah Daerah yang menjadi sia-sia. Yahdi harus pastikan semua uang rakyat itu kembali pada rakyat dalam bentuk kesejahteraan, lapangan kerja, keamanan, kesehatan, pendidikan dan lain-lain tanpa diskriminasi atas nama apapun," tegas Adian. 

Ketika fungsi pengawasan itu di lemahkan, dan anggota dewan pusat maupun daerah tidak lagi terlindungi dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya, maka jangan heran jika uang yang harus nya menjadi kesejahteraan, pendidikan, kesehatan bagi rakyat, berubah menjadi rumah megah dan mewah, cincin, kalung, gelang berlian, jejeran mobil mewah pejabat dan keluarganya. 

"Tidak berlebih jika saya menduga bahwa hari ini, 560 anggota DPR RI, ribuan anggota DPRD Propinsi dan puluhan ribu anggota DPRD Kabupaten/Kota, sedang mencermati dan menunggu hasil akhir kasus Yahdi Basma. Karena jika Yahdi dihukum, maka jangan heran kalau kemudian nantinya satu per satu Anggota DPR/DPRD akan bergilir masuk penjara, bukan karena korupsi, bukan karena narkoba, bukan karena kriminal, tapi karena berani berbicara," kata Adian. 

Hari ini, lanjut Adian, banyak mata dan telinga sedang menunggu hasil akhir kasus Yahdi. Karena di kasus ini dua Undang-undang dan  Konstitusi negara, UUD 1945, sedang di uji supremasi dan wibawanya. 

Baca: Adian Napitupulu Siap Kawal Jokowi dan Demokrasi

"Dalam kasus ini, Kepolisian RI juga sedang di uji, sejauh mana mereka menegakkan Konstitusi dan Undang-Undang," pungkas Adian. 

Seperti diketahui,  Gubernur Sulteng Longki Djanggola yang berasal dari Partai Gerindra melaporkan Yahdi ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng. Yahdi, yang merupakan politisi Partai Nasdem, dituduh Longki telah melecehkan dirinya dengan tuduhan sebagai pendana aksi people power. Polda Sulteng pun telah menetapkan Yahdi sebagai tersangka.

Quote