Adisatrya Sulisto: Perjanjian Perdagangan Timbal Balik RI-AS Harus Kedepankan UMKM & Industri Nasional

Proses ratifikasi di DPR RI juga harus mempertimbangkan dampak langsung bagi pelaku usaha kecil dan konsumen di dalam negeri.
Kamis, 05 Maret 2026 22:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Adisatrya Suryo Sulisto, menegaskan pembahasan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat harus mengedepankan perlindungan terhadap UMKM, industri nasional, dan stabilitas ekonomi masyarakat.

Ia memastikan proses ratifikasi di DPR RI tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak langsung bagi pelaku usaha kecil dan konsumen di dalam negeri.

Tentu dalam agenda rapat yang akan datang, Komisi VI DPR akan mengundang Kementerian Perdagangan sebagai mitra kerja untuk meminta penjelasan resmi dan membahas secara detail substansi dari Agreement on Reciprocal Trade (ART) tersebut, kata Adisatrya Suryo Sulisto, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, sebagai perjanjian internasional, ART wajib melalui proses ratifikasi di DPR RI agar pembahasannya transparan dan akuntabel. Ia menekankan bahwa kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan perdagangan.

UMKM dan industri lokal adalah sektor strategis yang harus dilindungi keberlangsungan usahanya dan pemerintah harus dapat memastikan kesepakatan bilateral ini tetap melindungi kepentingan nasional, ujarnya.

Baca juga :