Ikuti Kami

Adisatrya Sulisto: Perjanjian Perdagangan Timbal Balik RI-AS Harus Kedepankan UMKM & Industri Nasional

Proses ratifikasi di DPR RI juga harus mempertimbangkan dampak langsung bagi pelaku usaha kecil dan konsumen di dalam negeri.

Adisatrya Sulisto: Perjanjian Perdagangan Timbal Balik RI-AS Harus Kedepankan UMKM & Industri Nasional
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Adisatrya Suryo Sulisto.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Adisatrya Suryo Sulisto, menegaskan pembahasan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat harus mengedepankan perlindungan terhadap UMKM, industri nasional, dan stabilitas ekonomi masyarakat. 

Ia memastikan proses ratifikasi di DPR RI tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak langsung bagi pelaku usaha kecil dan konsumen di dalam negeri.

“Tentu dalam agenda rapat yang akan datang, Komisi VI DPR akan mengundang Kementerian Perdagangan sebagai mitra kerja untuk meminta penjelasan resmi dan membahas secara detail substansi dari Agreement on Reciprocal Trade (ART) tersebut,” kata Adisatrya Suryo Sulisto, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, sebagai perjanjian internasional, ART wajib melalui proses ratifikasi di DPR RI agar pembahasannya transparan dan akuntabel. Ia menekankan bahwa kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan perdagangan.

“UMKM dan industri lokal adalah sektor strategis yang harus dilindungi keberlangsungan usahanya dan pemerintah harus dapat memastikan kesepakatan bilateral ini tetap melindungi kepentingan nasional,” ujarnya.

Dari sisi perlindungan pelaku usaha kecil, Komisi VI DPR memberi perhatian serius terhadap potensi masuknya produk impor bertarif 0 persen yang bisa menekan produksi dalam negeri.

“Jika ditemukan risiko signifikan seperti kegerusnya daya saing produk UMKM akibat masuknya produk impor dari Amerika Serikat dengan tarif 0 persen, maka DPR akan meminta pemerintah untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi pelaku UMKM,” jelas Adisatrya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya menjaga kebijakan hilirisasi demi menciptakan nilai tambah dan lapangan kerja di dalam negeri.

“Di satu sisi, pemerintah harus mematuhi aturan perdagangan internasional dengan tarif dari Amerika Serikat. Di sisi lain, pemerintah harus mempertahankan kedaulatan industri domestik melalui kebijakan hilirisasi,” ungkapnya.

Terkait dampak fiskal, DPR juga meminta pemerintah memaparkan analisis yang komprehensif sebelum ratifikasi dilakukan.

“Simulasi fiskal atau analisis dampak fiskal dari pemerintah ini sangat penting untuk dipaparkan sebelum nantinya DPR menyetujui ratifikasi atas perjanjian dagang tersebut,” ucapnya.

Legislator Dapil Jawa Tengah itu turut mengingatkan bahwa kondisi APBN per Januari 2026 tercatat defisit 0,21 persen atau setara Rp54,6 triliun.

“Perubahan tarif impor yang berdampak pada penerimaan bea masuk perlu menjadi perhatian penting agar tidak menimbulkan risiko tekanan terhadap APBN apabila defisit perdagangan membesar,” tegasnya.

Komisi VI DPR memastikan akan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal agar kesepakatan perdagangan ini tetap berpihak pada kepentingan rakyat, menjaga daya saing UMKM, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Quote