Jakarta, Gesuri.id - Komisi VI DPR RI akan memanggil Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KemenBUMN) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran dan pengelolaan dana pensiun sejumlah BUMN strategis.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto mengatakan, pihaknya menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penyaluran dana sebesar Rp35 miliar oleh PT Timah, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Pernyataan ini disampaikannya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Persatuan Pensiunan BUMN Strategis (P2BUMNS) dan Forum Komunikasi Keluarga Besar Mantan Karyawan Timah (FKKB MKT) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Masalahnya ini sangat jelas, Menteri Keuangan pada waktu itu sudah menetapkan angka untuk disalurkan, tetapi PT Timah tidak menyalurkan. Kami akan memanggil Kementerian BUMN terlebih dahulu untuk klarifikasi, ujar Adisatrya.
Di sisi lain, ia menambahkan, Komisi VI juga akan menelusuri lebih lanjut penggunaan dana pensiun yang mencapai Rp230 miliar, yang disebut telah digunakan sebagai setoran modal untuk pembentukan entitas baru bernama PT Pertamina Saving and Investment (PSI).