ADKASI Nilai Pemda Persulit Pencairan THR dan Gaji ke-13

ADKASI menilai mekanisme pencairan dana THR dan gaji ke-13 PNS yang sudah disiapkan pemda terlalu berbelit-belit.
Sabtu, 18 Mei 2019 14:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) menilai mekanisme pencairan dana THR dan gaji ke-13 PNS yang sudah disiapkan pemda terlalu berbelit-belit.

Ada 416 kabupaten yang mengeluhkan berbelit-belitnya pencairan dana THR. THR inikan kebutuhan PNS menghadapi lebaran. Jangan dibenturkan dengan birokrasi yang sangat tidak disukai Presiden Jokowi, kata Ketum ADKASI Lukman Said di Jakarta, Jumat (17/5).

Baca:Mendagri Ingatkan Gratifikasi Jelang Lebaran

Menurut Lukman, PP Nomor 35 dan 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR bagi PNS dan TNI / Polri, dan pensiunan membelenggu daerah. Pasal 10 ayat 2 PP Nomor 36 bunyinya: Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah.

PP itu aneh bunyinya. Kalau harus diatur Perda kenapa baru diterbitkan Mei padahal pembahasannya berbulan-bulan. Mestinya Januari 2019 dikeluarkan agar bisa dibahas pemerintah dan DPRD. Kalau sekarang DPRD sudah tidak bekerja lagi, cetusnya.

Baca juga :