Ikuti Kami

ADKASI Nilai Pemda Persulit Pencairan THR dan Gaji ke-13

ADKASI menilai mekanisme pencairan dana THR dan gaji ke-13 PNS yang sudah disiapkan pemda terlalu berbelit-belit.

ADKASI Nilai Pemda Persulit Pencairan THR dan Gaji ke-13
Ketum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Lukman Said.

Jakarta, Gesuri.id - Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) menilai mekanisme pencairan dana THR dan gaji ke-13 PNS yang sudah disiapkan pemda terlalu berbelit-belit.

"Ada 416 kabupaten yang mengeluhkan berbelit-belitnya pencairan dana THR. THR inikan kebutuhan PNS menghadapi lebaran. Jangan dibenturkan dengan birokrasi yang sangat tidak disukai Presiden Jokowi," kata Ketum ADKASI Lukman Said di Jakarta, Jumat (17/5).

Baca: Mendagri Ingatkan Gratifikasi Jelang Lebaran

Menurut Lukman, PP Nomor 35 dan 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR bagi PNS dan TNI / Polri, dan pensiunan membelenggu daerah. Pasal 10 ayat 2 PP Nomor 36 bunyinya: “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah.”

"PP itu aneh bunyinya. Kalau harus diatur Perda kenapa baru diterbitkan Mei padahal pembahasannya berbulan-bulan. Mestinya Januari 2019 dikeluarkan agar bisa dibahas pemerintah dan DPRD. Kalau sekarang DPRD sudah tidak bekerja lagi," cetusnya.

Agar tidak terjadi kisruh, lanjut politikus PDI Perjuangan ini, pencairan dana THR sebaiknya menggunakan peraturan bupati, walikota, atau gubernur. Perbup, Perwako, Pergub hanya butuh waktu sepekan untuk menetapkan.

"Jangan dibuat sulitlah. Lagi pula tahun-tahun sebelumnya hanya pakai Perbub untuk tingkat kabupaten. Kok tahun ini harus pakai Perda. Kami enggak paham, apa maksud menkeu ini. Kok sepertinya mempersulit," kritiknya.

Desakan agar cukup dengan perbup, menurut Lukman sudah disampaikan ke mendagri. Ini lantaran aturan menkeu tersebut sudah menimbulkan masalah di daerah.

Baca: Hore, THR untuk TNI-Polri Cair Akhir Bulan

Namun apa yang disuarakan Lukman Said sudah diakomodir pemerintah pusat, dengan melakukan revisi terbatas pada PP tentang pemberian THR. Di mana ketentuan mengenai keharusan adanya perda, diganti menjadi peraturan kepala daerah (perkada).

Juga sudah ditegaskan pihak kemendagri dengan mengirim radiogram yang dikirim ke seluruh kepala daerah terkait payung hukum pencairan THR dimaksud.

Quote