AFPI dan OJK Didesak Perbaiki Izin Penagihan Pindar Oleh Pihak Ketiga

Desakan tersebut disampaikan sebagai respons atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh petugas penagihan.
Sabtu, 25 Juli 2026 20:00 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id - Konsultan dan PerencanaKeuangan,Elvi Diana CFP, mendesak Asosiasi FintechPendanaan Bersama Indonesia(AFPI) dan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (EPK OJK) untuksegera melakukan evaluasimenyeluruh terhadap tatakelola penggunaan pihakketiga dalam kegiatanpenagihan kepada konsumen.

Desakan tersebut disampaikansebagai respons atasdugaan pelecehan seksual yangdilakukan oleh petugaspenagihan (debt collector) terhadap seorang konsumendi Purworejo, JawaTengah. Dugaan kasustersebut menjadi perhatianpublik setelah diungkapmelalui unggahan akunInstagram@manangsoebeti_official serta berita dimedia

Evaluasitata kelola penggunaanpihak ketiga tidakcukup hanya dilakukanpada aspek administratif, tetapi harus mencakupseluruh siklus pengelolaanpenyedia jasa penagihan, mulai dari mekanismeseleksi, pengawasan, pemantauan, hingga evaluasi kinerja.

AFPI yang merupakan lembaga assosiasi dari Pindar di Indonesia dan yang berwenang memberikan izin kepada perusahaan penagihan jasa keuangan harus bertanggungjawab penuh dan memberikan sanksi tegas kepada Kredivodan KreditFazz, AFPI harus mencabut izin perusahaan penagihan tersebut, serta memperketat pemberian pembukaan izin utk usaha penagihan, serta bila perlu OJK membuat moratorium penghentian perizinan perusahaan penagihan.

Setiap unsur kekerasan, intimidasi, pelecehan, maupun tindakanlain yang melanggarhukum dan hak-hak konsumen, tidak dibenarkan, ujar Elvi Diana, Sabtu (25/7/2026).

Baca juga :