Denpasar, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti mempertanyakan komitmen pemerintah menerbitkan aturan turunan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (UU Ekraf) yang disahkan DPR RI pada Oktober 2019 lalu.
Setahun dari pelaksanaan UU Ekraf, peraturan turunan seperti PP (Peraturan Pemerintah) atau Perda (Peraturan Daerah) sangat ditunggu, seperti pedoman teknis yang akan mempengaruhi perkembangan-perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia. UU Ekraf dibuat dan disahkan untuk memberikan dukungan maksimal bagi pelaku ekonomi kreatif, tidak hanya oleh pemerintah, tetapi oleh seluruh stakeholder yang ada, kata Agustina di Denpasar, Bali, Jumat (20/11).
Potensi ekonomi kreatif di Indonesia, diharap politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut, dapat lebih diberdayakan jika regulasi dari pemerintah bisa segera diterbitkan.
Baca:AgustinaPimpin Kunjungan Komisi X DPR RI ke Kota Denpasar