Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Lombok Timur Ahmad Amrullah menyoroti lambannya eksekutif menyerahkan dokumen rancangan KUA-PPAS tersebut.
Menurut Politikus PDI Perjuangan itu, keterlambatan penyerahan rancangan KUA-PPAS bukan sekadar persoalan teknis dalam siklus penyusunan APBD. Tetapi merupakan cermin dari lemahnya disiplin perencanaan dan koordinasi di tubuh TAPD.
Keterlambatan ini bukan hanya menunjukkan kelalaian administratif, tetapi juga mencerminkan kegagalan TAPD dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel, kata Amrullah kepada awak media pada jumat (7/11/2025).
Baca:GanjarAjak Kader Banteng NTB Selalu Introspeksi Diri
Ia menjelaskan, merujuk kepada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belaja Daerah Tahun Anggaran 2026 poin (g) bahwa Kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD paling lambat Minggu II bulan Agustus.