Jakarta, Gesuri.id - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) lahir sekitar tujuh tahun lalu. Saat itu, Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) yang selama ini melakukan pembinaan ideologi Pancasila perlu disempurnakan dan direvitalisasi baik organisasi, tugas, dan fungsinya
Presiden Republik Indonesia ketujuh Joko Widodo kemudian menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila pada 28 Februari 2018. BPIP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin Dewan Pengarah, Kepala, dan wakil Kepala.
Kita sama-sama tahu, BPIP ini baru terbentuk tujuh tahun yang lalu melalui Perpres nomor 7 tahun 2018. Setelah sebelumnya lembaga ini hanya setingkat unit, Unit Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila. Lalu kemudian di 2018 derajat kelembagaannya ini dinaikkan menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, tutur Anggota Komisi XIII DPR RI, Ahmad Basarah saat Komisi XIII melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala BPIP
Saat ini, lanjut dia, Rancangan Undang-Undang BPIP masuk dalam Prolegnas 2025. Dalam hal ini pemerintah dan DPR juga sedang berusaha menaikkan derajat hukum BPIP dari payung hukum yang bersifat Perpres atau peraturan presiden yang eksisting sekarang adalah Perpres nomor 7 tahun 2018 dinaikkan menjadi undang-undang yang prosesnya sedang on going sekarang.
Ahmad Basarah berharap setelah BPIP ini memiliki payung hukum dalam bentuk undang-undang, tidak hanya payung hukum menjadi kokoh, tetapi juga kinerja BPIP semakin menunjukkan greget-nya di tengah-tengah masyarakat. Maka dalam konteks itu, kami berharap ke depan BPIP lebih proaktif lagi untuk menjalankan fungsi-fungsi kelembagaannya, ucap dia.