Kabupaten Tangerang, Gesuri.id - Kader PDI Perjuangan DPC Kabupaten Tangerang, Banten melaporkan sebuah akun media sosial (Medsos) facebook lantaran mengunggah postingan yang mengandung ujaran kebencian ke Polres Kota Tangerang.
Baca:Insiden Zoombombing Isyaratkan Krisisnya Keamanan Siber
Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/731/K/VI/2020/Resta Tangerang itu, Kader PDI Perjuangan menyebut, akun facebook atas nama Aqilaaulia memposting kalimat bertuliskan Makzulkan Jokowi dan Bubarkan PDI Perjuangan.
Kader PDI Perjuangan menilai kalimat tersebut mengandung unsur ujaran kebencian dan telah menciderai partai berlambang moncong putih tersebut.