Jakarta, Gesuri.id -Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, meminta pemerintah untuk meninjau ulang izin pengelolaan hutan oleh perusahaan di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Ia menilai rencana pemanfaatan kawasan hutan tersebut mengancam keberlangsungan lingkungan hidup serta kehidupan masyarakat adat di pulau kecil itu.
Luas Pulau Sipora itu sekitar 615,18 kilometer persegi dan termasuk dalam kategori pulau kecil. Sepertiganya atau sekitar 20 ribu hektare sedang diusulkan untuk izin pengelolaan hutan. Ini bisa berdampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat adat, kata Alex saat kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke Sumatera Barat, Jumat (20/6/2025).
Alex menjelaskan bahwa Pulau Sipora tidak memiliki pegunungan yang dapat berfungsi sebagai sumber cadangan air. Satu-satunya sumber air bersih bagi masyarakat berasal dari kawasan hutan yang masih tersisa. Karena itu, menurutnya, jika hutan terganggu atau hilang, maka pasokan air bersih bagi masyarakat lokal akan ikut terancam.
Hal ini tentu akan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat. Berkurangnya hutan juga berisiko menimbulkan bencana seperti banjir dan longsor, ujarnya.