Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman meminta segera diusut tuntas sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, dijual di situs jual beli.
Hal ini tidak boleh selesai hanya dengan sekedar pengumuman tentang peraturan perundang-undangan yang ada, kalau melanggar harus segera ditindak dan diusut tuntas, karena logikanya tentu ada bukti kepemilikan sehingga bisa muncul di sebuah situs penjualan seperti itu, ujar Alex kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Alex pun bertanya-tanya aksi pemerintah terkait permasalahan ini. Semua pihak memberikan pernyataan bahwa tidak mungkin kepemilikan pulau apalagi oleh asing tapi nyatanya ada di sebuah situs, maka pertanyaan pentingnya, apa tindakan pemerintah terkait ini? sambungnya.
Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, turut angkat bicara. Ia mengecam keras tindakan tersebut yang dianggap melanggar hukum dan mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjualan pulau secara daring ini bukan hanya tidak sah secara hukum, tetapi juga mencederai kedaulatan negara. Pulau-pulau kecil bukanlah barang dagangan. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini soal kedaulatan bangsa, tutur Johan.