Ikuti Kami

Puan Maharani Desak Pemerintah Evaluasi Administratif Terkait Dugaan Penjualan 4 Pulau di Anambas

Puan: Kami juga sudah meminta dan berkoordinasi dengan pemerintah untuk mengevaluasi pengelolaan dan menata ulang.

Puan Maharani Desak Pemerintah Evaluasi Administratif Terkait Dugaan Penjualan 4 Pulau di Anambas
Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi administratif menyusul kasus dugaan penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melalui situs web luar negeri [https://www.privateislandsonline.com](https://www.privateislandsonline.com).

"Kami juga sudah meminta dan berkoordinasi dengan pemerintah untuk mengevaluasi pengelolaan dan menata ulang terkait administrasi pulau-pulau yang ada di Indonesia," kata Puan, pada Selasa (24/6/2025).

Puan memastikan bahwa DPR melalui Komisi IV akan mengawal proses kasus dugaan penjualan tersebut, termasuk dalam hal melihat bentuk evaluasi dari pemerintah terhadap pengelolaan pulau-pulau di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak dapat dimiliki secara penuh, apalagi diperjualbelikan melalui platform daring.

"Jadi nanti sesuai dengan mekanismenya melalui komisi terkait dan tentu saja yang akan dilakukan oleh pemerintah. Kami minta pengelolaan dan penataan administrasi untuk memitigasi semua pulau yang ada di Indonesia,” ujarnya.

"Jangan sampai ada salah penggunaan pulau-pulau yang ada di Indonesia," lanjutnya.

Sebelumnya, publik dikejutkan dengan munculnya iklan penjualan empat pulau di Anambas, yakni Pulau Rintan, Mala, Tokongsendok, dan Nakob, di situs privateislandsonline.com. Dalam deskripsi yang tertera, pulau-pulau tersebut disebut memiliki keindahan alam dan potensial dikembangkan menjadi destinasi resor ekowisata, dengan lokasi yang hanya berjarak sekitar 200 mil laut dari Singapura.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak dapat dimiliki sepenuhnya oleh individu.

"Prinsipnya, tidak ada pulau yang bisa dimiliki pribadi secara keseluruhan. Ada batas yang diatur dalam undang-undang. Maksimal hanya boleh dikuasai sampai 70%,” pungkasnya.

Quote