Jakarta, Gesuri.id - DPRD Kota Malang menimbang ulang efektivitas regulasi perlindungan anak yang selama ini berlaku.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menilai aturan lama tak lagi memadai menghadapi realitas anak-anak yang tumbuh bersama gadget dan kecerdasan buatan.Panduan Kota Daerah
Dalam diskusi publik Reboot, Dont Be Silent yang digelar Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur, Amithya mengakui bahwa Kota Malang telah memiliki Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak.
Baca:GanjarPranowo Tak Ambil Pusing Elektabilitas Ditempel Ketat
Namun, menurutnya, substansi aturan tersebut masih berangkat dari paradigma lama yang belum menyentuh kompleksitas dunia digital saat ini.