Jakarta, Gesuri.id Gelombang aksi unjuk rasa yang terjadi belakangan ini dinilai sebagai sinyal peringatan keras bagi pemerintah.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa demonstrasi tersebut merupakan bentuk ekspresi murni dari kegelisahan masyarakat bawah.
Menurut Andreas, demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin secara hukum.
Baca:Mengenal SosokGanjarPranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Demonstrasi merupakan hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, ujar Andreas dalam keterangannya.
Andreas menyoroti aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Jumat (12/6) lalu sebagai gerakan yang murni (genuine). Gerakan tersebut digerakkan langsung oleh elemen mahasiswa dan para pengemudi ojek online yang merasakan dampak langsung dari situasi ekonomi saat ini.