Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta pemerintah untuk mempercepat mengatasi masalah anak-anak keturunan Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum mempunyai status kewarganegaraan atau stateless karena permasalahan administrasi.
Dia mengatakan bahwa sejauh ini masih banyak anak-anak keturunan WNI hasil dari perkawinan campuran antara WNI dan WNA yang tidak mempunyai kewarganegaraan Indonesia. Hal itu, kata dia, bisa berdampak pada hilangnya hak-hak mendapat pendidikan maupun pekerjaan.
Baca:Muslahuddin Tegaskan Aceh Perlu Revolusi Paradigma
Komisi XIII DPR Rl mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Kementerian Hukum Rl, dan Kementerian Sekretariat Negara untuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam menyelesaikan proses kewarganegaraan anak-anak yang berstatus stateless dan hampir stateless, kata Andreas di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Sekretariat Negara, harus menyederhanakan prosedur pemberian kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.