Andreas Tegaskan Revitalisasi TIM Adalah Tindakan Pidana

Para seniman dan budayawan bisa melakukan gugatan hukum pidana.
Senin, 17 Februari 2020 17:05 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI PerjuanganAndreas Hugo Pareira menegaskan revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) atas perintah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan perusakan cagar budaya.

Baca:Rano Serukan Moratorium Revitalisasi Taman Ismail Marzuki

Dan, lanjut Andreas, perusakan cagar budaya termasuk tindakan pidana. Karena itu, dia mendorong para seniman dan budayawan untuk melakukan gugatan hukum pidana terhadap perusakan cagar budaya oleh Jakpro atas perintah Gubernur DKI.

Hal itu dikatakan Andreas ketika RDPU antara Komisi Xdengan Forum Seniman Peduli TIM di kompleks DPR-MPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).

Baca juga :